Nabi SAW ditanya tentang puasa pada hari Arafah, beliau menjawab: “Menghapus dosa-dosa tahun lalu dan tahun yang akan datang”. Ketika ditanya tentang puasa pada hari ‘Asyura, beliau menjawab, “Menghapus dosa-dosa pada tahun lalu” (HR Muslim dari Abu Qatadah)
Demikian beberapa keutamaan puasa sunnah yang disebutkan oleh Nabi SAW. Namun dalam hal ini ada perlu penjelasan dosa apa saja yang pantas diampuni sebagai ganjaran puasa. Berikut adalah penjelasan para ulama terkait hal tersebut.
An-Nawawiy rahimahullah berkata: Sabda Nabi SAW, “Puasa pada hari ‘Arafah, aku berharap kepada Allah agar menghapuskan (dengannya) dosa-dosa pada tahun lalu dan tahun yang akan datang” maknanya adalah menghapuskan dosa-dosa bagi orang yang berpuasa pada hari itu selama dua tahun. Mereka (para ulama) berkata: Maksudnya adalah menghapus dosa-dosa kecil (Syarh Shahih Muslim, 8/50-51).
Sabda Nabi SAW mengenai hari ‘Arafah: “dapat menghapus dosa-dosa tahun lalu dan tahun yang akan datang” menurut Al-Mawardiy dalam Al-Haawiy hadits ini mempunyai dua penafsiran. Pertama, Allah ta’ala mengampuni dosa-dosanya selama dua tahun; Kedua, Allah ta’ala menjaganya untuk tidak berbuat dosa selama dua tahun.
As-Sarkhasiy berkata: “Adapun tahun pertama, maka dosa-dosanya akan diampuni. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna penghapusan dosa di tahun selanjutnya (tahun depan). Sebagian mereka mengatakan, maknanya adalah bila seseorang melakukan maksiat pada tahun itu, Allah ta’ala akan menjadikan puasa di hari ‘Arafah yang ia lakukan di tahun lalu sebagai penghapus, sebagaimana ia menjadi penghapus dosa di tahun sebelumnya. Sebagian ulama lain mengatakan bahwa maknanya adalah Allah ta’ala menjaganya dari melakukan dosa di tahun depan” [Al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab, 6/381].
Ash-Shan’aniy rahimahullah berkata :“Sulit diterima penghapusan dosa yang belum terjadi, yaitu dosa tahun yang akan datang. Pendapat itu dibantah dengan alasan bahwa yang dimaksudkan adalah bahwa ia diberi taufiq pada tahun yang akan datang untuk tidak melakukan dosa. Hanya saja itu dinamai penghapusan untuk penyesuaian dengan istilah tahun lalu. Atau bahwa jika dia melakukan dosa tahun yang akan datang, maka ia diveri taufiq untuk melakukan sesuatu yang akan menghapuskannya” [Subulus-Salaam, 2/461].